Lombok, NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) mengumumkan rencana pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan pembangunan Jalan Bypass Port to Port Lembar–Kayangan Segmen Ganti–Pringgabaya.
Rencana pembangunan tersebut mencakup wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan skala rencana kegiatan berupa pembangunan jalan sepanjang 40,00 kilometer.
Studi AMDAL dilaksanakan sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan untuk mengidentifikasi dan mengkaji potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pembangunan jalan tersebut.
Berdasarkan pengumuman, sejumlah dampak potensial yang akan menjadi perhatian dalam kajian antara lain peningkatan kesempatan kerja, peningkatan peluang usaha, peningkatan PAD, keresahan masyarakat, peningkatan kualitas udara, peningkatan kebisingan, kelancaran arus lalu lintas, serta peningkatan air larian/banjir.
Melalui proses AMDAL ini, pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memastikan aspek lingkungan, sosial, dan kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan infrastruktur.
Sebagai bagian dari proses penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) secara tertulis terhadap rencana kegiatan tersebut.
Dalam pengumuman disebutkan bahwa SPT dapat disampaikan selama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini disampaikan kepada instansi terkait.
Adapun penanggung jawab usaha/kegiatan adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi NTB, yang beralamat di Jalan Majapahit No. 8 Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, proses pengumuman dan penyampaian informasi ini juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dengan adanya pengumuman tersebut, masyarakat di wilayah yang berkaitan dengan rencana pembangunan Bypass Port to Port Lembar–Kayangan Segmen Ganti–Pringgabaya dapat mengetahui rencana kegiatan sekaligus berpartisipasi memberikan masukan dalam proses kajian AMDAL.
#AMDAL #BypassLembarKayangan #GantiPringgabaya #NTB #LombokTimur #LombokTengah #PembangunanJalan #LingkunganHidup


























































