Selain PT atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Lembaga Pelatihan Kerja juga bisa melakukan pengiriman atau penempatan pekerja migran ke luar negeri melalui sistem magang.
Tapi harus di ingat bahwa LPK yang boleh melakukan penempatan adalah LPK yang sudah memiliki ijin sending organization atau SO yang dikeluarkan atau diberikan oleh kementerian ketenagakerjaan.
Mau tahu LPK mana saja di NTB yang punya SO? klik link-nya ya?