Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime sehingga pemerintah serius dalam memeranginya.
Salah satu langkah konkritnya adalah disahkannya Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Sayang, kehadiran UU No 21 Tahun 2007 ini ternyata belum mampu membuat "nyali" Para pelaku keder atau ciut.
Salah satu penyebabnya adalah masih banyak kasus TPPO diselesaikan secara damai melalui mediasi dan restorative justice padahal undang-undang mengatakan kejahatan TPPO tidak boleh diselesaikan secara mediasi.
Mau dapatkan informasi lengkapnya, silahkan klik tautan dan masuk ke menu download ya?