UU No 18 Tahun 2017 merupakan produk payung hukum terbaru pelindungan terhadap pekerja migran.
Meskipun sudah berusia 6 tahun, masih banyak pekerja migran yang tidak mengetahuinya.
Kurang sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu alasan.